Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.
Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut.
Sidang pemeriksaan tiga perkara tadi juga sudah kelar pada 29 Agustus 2023.
Namun MK baru akan membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
"Operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden.
Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi," jelas Hendardi. (*)