Namun, Gibran terkendala syarat batas usia cawapres karena saat ini belum memenuhi batas usia minimal 40 tahun.
Sementara itu, syarat batas usia capres dan cawapres yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan MK bahwa gugatan tersebut mengandung muatan politik yang sangat kuat.
Hendardi menyebutkan 3 perkara di antaranya, yang tinggal menanti putusan Mahkamah itu saat ini memasuki episode kritis dan membahayakan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.
Tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai calon wakil presiden (pendamping) Prabowo," ujar Hendardi, Selasa (10/10/2023).
Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kedua yaitu pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda.
Dalam gugatannya, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.