POPNEWS.ID - Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal politik dinasti yang dialamatkan pada keluarganya.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka masuk bursa kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Menurut Jokowi, isu tersebut dia serahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri.
"Serahkan masyarakat saja," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pada Jumat (13/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi pun menjawab pertanyaan soal apakah Gibran sudah berkonsultasi kepadanya soal menjadi bakal cawapres bagi Prabowo Subianto.
Menurut Kepala Negara, dirinya sudah beberapa bulan tak bertemu dengan Wali Kota Solo itu.
"Beberapa bulan enggak pernah ketemu," tuturnya.
Diberitakan, isu dinasti politik Jokowi semakin mengemuka mendekati masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut dikaitkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang masuk dalam kandidat cawapres untuk capres Prabowo Subianto.
Namun, Gibran terkendala syarat batas usia cawapres karena saat ini belum memenuhi batas usia minimal 40 tahun.
Sementara itu, syarat batas usia capres dan cawapres yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan MK bahwa gugatan tersebut mengandung muatan politik yang sangat kuat.
Hendardi menyebutkan 3 perkara di antaranya, yang tinggal menanti putusan Mahkamah itu saat ini memasuki episode kritis dan membahayakan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.
Tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai calon wakil presiden (pendamping) Prabowo," ujar Hendardi, Selasa (10/10/2023).
Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kedua yaitu pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda.
Dalam gugatannya, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.
Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut.
Sidang pemeriksaan tiga perkara tadi juga sudah kelar pada 29 Agustus 2023.
Namun MK baru akan membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
"Operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden.
Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi," jelas Hendardi. (*)