Dijelaskan Ketut sapaannya, dari penjualan ekspor dan domestik PT BEP sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dengan nomor :503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 dapat menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 8,4 miliar dalam 20 hari kerja.
Dengan rincian, penjualan ekspor 145.250 ton.
- Royalti untuk penjualan ekspor Rp 3.436.875.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 51.553.125
Penjualan domestik 48.750 Ton
- Royalti untuk penjualan Domestik Rp 555.750.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 1.842.750.000
- PPN 10% untuk penjualan Domestik Rp 2.535.000.000