Namun kini Siskaeee akan segera bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Karutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengatakan Siskaeee akan bebas demi hukum.
"Bebas demi hukum. Tanggal 21 Februari 2025," kata Nebi, Sabtu (8/2) dikutip dari cnnindonesia.
Menurutnya, status bebas demi hukum Siskaeee karena hingga kini tak ada perpanjangan masa penahanan kepada yang bersangkutan.
Kasus Siskaeee saat ini masih menunggu putusan kasasi.
"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung," pungkasnya. (*)