"Yang mana pemerasan dan pengancaman itu berkaitan dengan permasalahan yang ramai sekarang ini, yaitu video yang beredar," ungkap Ahmad Ramzy, pengacara yang mendampingi Rebecca Klopper kala itu, di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Saat itu setelah saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri. Saat itu saya selaku pelapor dan RK selaku korban," sambung Ramzy.
Ahmad Ramzy menuturkan, Bareskrim Polri menerima dan menangani baik laporan yang ia buat saat itu.
Dari situ ditetapkan dua tersangka berinsial RFM dan NR.
"Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.
Dilanjutkan Ramzy, perkara yang dilaporkannya diselesaikan melalui restorative justice, sesuai permintaan Rebecca.