Senin, 23 Desember 2024

Wah, Bisnis Kripto Bakal Kena PPn dan PPh, Besarannya 0,1 Persen dari Jumlah Transaksi

Jumat, 1 April 2022 16:37

BItcoin dan Etherium terdampak krisis Ukraina - Rusia

Tapi kecil kok itu yang kita sebut besaran tertentu," kata Yoga dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Yoga menjelaskan pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.

"Dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut).

Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar.

Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment