Senin, 23 Desember 2024

Wah, Bisnis Kripto Bakal Kena PPn dan PPh, Besarannya 0,1 Persen dari Jumlah Transaksi

Jumat, 1 April 2022 16:37

BItcoin dan Etherium terdampak krisis Ukraina - Rusia

POPNEWS.ID - Perdagangan aset kripto di Indonesia sebentar lagi tak akan bebas pajak.

Diketahui, jumlah transaksi kripto di Tanah Air cukup tinggi, mencapai ratusan triliun rupiah.

Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto.

Hal itu dikarenakan kripto dianggap bukan mata uang.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya.

"Kripto itu memang kena PPN juga karena itu bukan uang ya sehingga kita selain mengenakan PPh juga PPN.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment