Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 13 Santriwati di Bandung

Selasa, 15 Februari 2022 17:17

Terdakwa pelaku pemerkosaan Herry Wirawan

Majelis hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Biaya restitusi atau ganti rugi itu senilai Rp 331.527.186. Biaya itu tidak menjadi beban Herry Wirawan, tapi menjadi tanggungan Kementerian PPA.

“Pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meski pun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain. Majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban, majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini kementerian pemberdayaan anak. Pemberian restitusi Rp 331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya. Membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA)” demikian kata majelis hakim," demikian kata Majelis Hakim.

Di ruang pengadilan, terdakwa Herry Wirawan tampak mendengarkan putusan hakim. Herry tampak duduk di hadapan majelis hakim.

Di ruang pengadilan, Herry Wirawan tampak melepas rompi tahanan oranye.

Pria ini mengenakan kemeja putih dan peci hitam. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment