Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 13 Santriwati di Bandung

Selasa, 15 Februari 2022 17:17

Terdakwa pelaku pemerkosaan Herry Wirawan

POPNEWS.ID - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung.

Herry Wirawan jadi terdakwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap santrinya sendiri.

Sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati.

Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Akibat kejahatan itu, Hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Vonis penjara seumur hidup

Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim, Selasa (15/2/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pendapat bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.

Pendapat Hakim tersebut tak jauh berbeda dengan pendapat jaksa. Perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry Wirawan lalu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Vonis Restitusi

Majelis hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Biaya restitusi atau ganti rugi itu senilai Rp 331.527.186. Biaya itu tidak menjadi beban Herry Wirawan, tapi menjadi tanggungan Kementerian PPA.

“Pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meski pun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain. Majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban, majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini kementerian pemberdayaan anak. Pemberian restitusi Rp 331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya. Membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA)” demikian kata majelis hakim," demikian kata Majelis Hakim.

Di ruang pengadilan, terdakwa Herry Wirawan tampak mendengarkan putusan hakim. Herry tampak duduk di hadapan majelis hakim.

Di ruang pengadilan, Herry Wirawan tampak melepas rompi tahanan oranye.

Pria ini mengenakan kemeja putih dan peci hitam. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment