POPNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada I Gede Aryastina atau Jerinx 'SID' 2 tahun penjara dalam sidang di PN Jakpus, Jumat (18/2/2022).
Tak hanya tuntutan 2 tahun penjara, JPU juga berikan tuntutan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan JPU itu terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka yang diduga dilakukan Jerinx.
Jerinx sendiri mengaku sudah menebak tuntutan jaksa akan tinggi.
"Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan inikan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya. Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif," kata Jerinx usai sidang dikutip dari Detik.