Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Terkini

Tim Advokasi Untuk Demokrasi Laporkan Menteri Luhut ke Polisi, Tapi Ditolak

Rabu, 23 Maret 2022 22:3

Haris Azhar (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Menteri Koordinator Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa orang dalam kasus dugaan skandal tambang di Papua.

Mereka menyebut laporan itu terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam kasus dugaan gratifikasi.

Laporan dilakukan Rabu (23/3/2022) di Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi tegaskan siap dengan bukti hasil riset tentang keterkaitan Luhut Binsar Pandjaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi dikutip dari video YLBHI.


Menurut Andi, mereka bawa berkas dokumen yang menjadi barang bukti.

Namun, Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, laporan itu ditolak Polda Metro Jaya.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson kepada wartawan, Rabu (23/3/2022), dikutip dari Warta.

Nelson katakan, Polda Metro Jaya tidak menjelaskan alasan penolakan laporannya.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Dugaan Nelson, kepolisian menolak laporan mereka karena pihak yang dilaporkan seorang Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperi ini (ditolak)," ujarnya.

Nelson menambahkan, jika pihak yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya cepat diproses.

Atas penolakan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengadu ke Ombudsman RI.

"Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman RI," kata Nelson. (Redaksi)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment