POPNEWS.ID - Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil pengelola Cafe Arion, di Jalan Juanda.
Diketahui, kafe tersebut disegel Satpol PP lantaran kedapatan menjual minuman keras ( miras) ilegal tanpa izin.
Penyegelan Cafe Arion berlangsung Minggu (27/3/2022) malam.
Saat disambangi, Satpol PP yang didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali mendapati ratusan miras ilegal di cafe Arion.
Saat diminta menunjukkan surat izin, pengelola tidak dapat menunjukkan buktinya.
"Kami hanya mendampingi, tugas segel itu ada di Pemerintah Kota melalui Satpol PP.
Tapi secara aturan sudah benar, dan ada buktinya, jadi wajar di segel," ujar Suparno Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Usai disegel, ratusan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP.