Selasa, 26 November 2024

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Cek Isi Gugatan

Kamis, 26 Januari 2023 18:54

POTRET ARTIS - Tamara Bleszynski/ Foto: IG @tamarableszynskiofficial

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Menanggapi gugatan itu, Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," katanya seperti dikutip dari Detik.com. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment