POPNEWS.ID - Pada Senin 16 Januari 2023, Ferry Irawan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan ditahan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim.
Dilanjutkan bahwa Ferry telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ujarnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jawa Timur, pada 8 Januari 2023, atas dugaan KDRT.
Diklaim, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.