Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.
Susi Air juga sebelumnya diketahui telah resmi bersurat kepada Pemkab Malinau untuk perpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk persiapan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.
Di sisi lain, dia juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi,” kata Donal Fariz.
Bupati Malinau maupun Sekda Malinau belum berikan keterangan resmi terkait adanya somasi Susi Air itu. (Redaksi)