Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Bayar Ganti Rugi Operasional Rp8,95 M

Senin, 7 Februari 2022 18:19

Aparat Satpol PP di Malinau tenga menarik palang di dalam hanggar pesawat (Foto: capture Twitter Susi Pudjiastuti)

POPNEWS.ID - Susi Air somasi Bupati dan Sekda Malinau. Somasi dilakukan sebagai akibat pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau beberapa waktu lalu.

Somasi dilakukan PT ASI Pudjiastuti mewakili maskapai Susi Air kepada Bupati Malinau, Wempi Welem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Dari keterangan Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, kliennya memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi tersebut.

Menurut Donal Fariz dikutip dari Tempo, somasi dilayangkan kepada Bupati Malinau dan Sekda malinau karena keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau.

“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” kata Donal Fariz, Senin, 7 Februari 2022.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Dalam surat somasi, Susi Air minta kepada Bupati dan Sekda Malinau agar minta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen Susi Air juga tuntut ganti rugi operasional senilai Rp8,95 miliar.

Nilai ganti rugi itu dihitung dari biaya batalnya penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Bagi pihak tersomasi, Susi Air minta jawaban dalam waktu tiga hari.

Pihak Susi Air menduga Pemkab Malinau langgar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Susi Air juga sebelumnya diketahui telah resmi bersurat kepada Pemkab Malinau untuk perpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk persiapan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Di sisi lain, dia juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi,” kata Donal Fariz.

Bupati Malinau maupun Sekda Malinau belum berikan keterangan resmi terkait adanya somasi Susi Air itu. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment