POPNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Sehingga otomatis aturan itu tidak lagi berlaku.
Meski demikian, terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito mengatakan, walaupun PPKM dicabut bukan berarti pandemi telah selesai.
PPKM, kata Tito, akan diterapkan lagi jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.
"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan."
"Jika ada lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito, Sabtu (31/12/2022).