Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat Indonesia untuk tetap hati-hati dan waspada.
Meski PPKM sudah resmi dicabut, status kedaruratan masih berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.
Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan, mengikuti perkembangan dari World Helath Organization (WHO).
Pencabutan PPKM tersebut atas pertimbangan dari melihat kasus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan, alasan lainnya karena sudah terbukti imunitas masyarakat Indonesia per Juli 2022 berada di angka 98,5 persen.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekebalan imunitas masyarakat Indonesia sudah sangat baik. (*)