Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Minggu (12/3/2023).
Saat diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), deposit box itu berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai mencapai Rp 37 miliar.
Mahfud kemudian melaporkan soal penemuan uang itu kepada KPK.
Mahfud menyebut kepemilikan uang Rp 37 miliar dalam deposite box Rafael Alun tak diketahui Sri Mulyani.
Ia menduga Rafael Alun melakukan modus pencucian uang dengan deposite box tersebut.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," ucapnya. (*)