Kamis, 19 September 2024

Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan

Sopir Penyebab Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan Jadi Tersangka, Bandel Tak Ikuti Aturan

Jumat, 21 Januari 2022 16:51

DIAMANKAN - Sopir yang mengemudikan truk tronton dalam kecelakaan maut di Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022)/ Foto: Dok IST

Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air tersebut ke Balikpapan Barat. Tapi saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, rem truk tersangka blong hingga hilang kendali menyeruduk sejumlah pengendara.

Kini, M Ali resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut.

"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Yusuf.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment