Senin, 25 November 2024

Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan

Sopir Penyebab Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan Jadi Tersangka, Bandel Tak Ikuti Aturan

Jumat, 21 Januari 2022 16:51

DIAMANKAN - Sopir yang mengemudikan truk tronton dalam kecelakaan maut di Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022)/ Foto: Dok IST

POPNEWS.ID - Sopir yang mengendarai truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Rapak, Balikpapan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Sopir itu bernama M. Ali yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa saja kesalahan M. Ali? 

Terlepas dari rem blong yang diduga terjadi pada truk kontainer, ada 2 hal yang dilanggar M. Ali. 

Pelanggaran pertama, adalah pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan

Tepatnya Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.

Perwali tersebut mengatur bahwa angkutan peti kemas ukuran 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.30 - 09.00 Wita dan pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.

Sedangkan angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas pukul 06.00 - 21.00 Wita. 

"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari." ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada awak media. 

Kemudian, untuk pelanggaran kedua, adalah diduga tak ada pengecekan kendaraan pada truk kontainer itu sehingga menyebabkan adanya rem blong. 

"Teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," ujar Yusuf. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022). 

Informasi dihimpun kemudian sang sopir yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir penyebab kecelakaan maut itu adalah M. Ali.

Foto tersangka M. Ali pun kini telah beredar.

Dalam foto beredar itu, tak ada luka yang terlihat pada kondisi M. Ali.

Ia tampak mengenakan baju berkerah berwarna merah.

Diketahui, saat kecelakaan terjadi, tersangka mengemudikan truk tronton yang membawa kontainer seberat 20 ton di atasnya.

Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air tersebut ke Balikpapan Barat. Tapi saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, rem truk tersangka blong hingga hilang kendali menyeruduk sejumlah pengendara.

Kini, M Ali resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut.

"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Yusuf.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment