"Pokoknya pencalonannya tetap diproses, selama yang bersangkutan melengkapi seluruh administratif persyaratan calon," sambung dia.
Sebelumnya, KPK masih memproses surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk diserahkan ke KPU. KPK mengatakan sejauh ini sudah ada satu cakada yang telah berstatus tersangka.
"Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (10/9).
"(Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu," tambahnya.
Tessa belum memerinci terkait nama satu orang cakada yang telah berstatus tersangka. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.
"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," pungkasnya.
(*)