Kamis, 19 Desember 2024

Selama Belum Ada Putusan Pengadilan, KPU Tetap Proses Pencalonan Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka Korupsi

Jumat, 13 September 2024 18:37

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

POPNEWS.ID - Proses pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi oleh KPK tetap diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Ia mengatakan pihaknya tetap memproses pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka lantaran belum ada putusan pengadilan.

"Berkenaan dengan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU tetap memproses pencalonannya," kata Idham Holik.

Lebih lanjut ia mengatakan, status pencalonan kepala daerah itu dapat dibatalkan, jika telah terdapat putusan pengadilan.

Namun, kata dia, selama belum ada putusan yang bersifat inkrah, maka pihaknya tetap akan memprosesnya.

"Karena seorang calon dapat diberhentikan dari pendaftaran kalau dia dijatuhi pidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Pokoknya pencalonannya tetap diproses, selama yang bersangkutan melengkapi seluruh administratif persyaratan calon," sambung dia.

Sebelumnya, KPK masih memproses surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk diserahkan ke KPU. KPK mengatakan sejauh ini sudah ada satu cakada yang telah berstatus tersangka.

"Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (10/9).

"(Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu," tambahnya.

Tessa belum memerinci terkait nama satu orang cakada yang telah berstatus tersangka. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.

"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," pungkasnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment