Deposit di tahun yang sama disebut menembus angka Rp 34,51 triliun.
Untuk tindak lanjut tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, yang disebut terkait judi online.
Jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online, yakni Rp 138 miliar.
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," tuturnya.
Modus transaksi judi online sering kali menggunakan rekening orang lain untuk penampungan dana perjudian.
Sebab itu, Natsir meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening kepada para pelaku perjudian online karena berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. (*)