POPNEWS.ID - Aktivitas judi online di Tanah Air sudah mewabah seperti virus.
Terbaru, Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK M Natsir Kongah mengatakan, transaksi judi online menembus angka lebih dari Rp 500 triliun dalam kurun waktu 2017-2023.
"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun," ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).
Natsir mengatakan, aktivitas transaksi judi online di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.
Menurut dia, peningkatan ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.
Natsir menjelaskan, pada tahun 2022-2023 saja, terdapat 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam perjudian online tersebut.
Deposit di tahun yang sama disebut menembus angka Rp 34,51 triliun.
Untuk tindak lanjut tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, yang disebut terkait judi online.
Jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online, yakni Rp 138 miliar.
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," tuturnya.
Modus transaksi judi online sering kali menggunakan rekening orang lain untuk penampungan dana perjudian.
Sebab itu, Natsir meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening kepada para pelaku perjudian online karena berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. (*)