POPNEWS.ID - Polisi telah menerima laporan pengaduan terkait cuitan Ferdinand Hutahaean, dalam keterangan Rabu (5/1/2022) malam.
Tagar #TangkapFerdinand sepertinya tak akan berhenti di media sosial.
Pihak Bareskrim Polri terangkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses.
Gelar perkara pun telah dilakukan. Keterangan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022) kemarin, kasus Ferdinand Hutahaean tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi, dari gelar perkara memutuskan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan yang disiarkan langsung lewat Instagram Divisi Humas Polri.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Eks politikus Partai Demokrat ini dilaporkan karena cutinannya di Twitter yang dianggap berpotensi memicu keonaran.
Polisi bergerak cepat. Kamis, (6/1/2022) penyidik Bareskrim telah kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.