“Pada 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penyidik juga telah periksa 10 orang saksi. Lima saksi di antaranya merupakan ahli.
"Total sepuluh saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam keterangan sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Bareskrim Polri terima laporan Ketua DPP KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3.
Ferdinand diduga langggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.