POPNEWS.ID, SAMARINDA - Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara hampir dipastikan tidak bisa kembali melenggang ke kontestasi Pilkada Kukar 2024.
Hal ini setelah terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.
Pengamat Hukum yang juga akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H., juga turut memberikan pandangan hukum terkait dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Menurutnya, petahana di Pilkada Kukar dalam hal ini Edi Damansyah sudah harus mengembangkan karir politiknya ke ranah yang lebih tinggi.
Bukan hanya mempertimbangkan suara PDIP dan elektabilitasnya, tetapi dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.
“Artinya sudah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” sebutnya, Rabu (3/7/2024).
Najidah juga memberikan pandangan hukumnya, bahwa PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.