POPNEWS.ID - Polda Jabar diminta memberikan perlindungan terhadap keluarga Vina Cirebon.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Diketahui, Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki kembali jadi sorotan publik.
"Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat nomor 380/PM.00/K/B/2024 tentang 20 Mei 2024 untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," ujar Parulian Sihombing.
Uli juga meminta agar Polda Jawa Barat memberikan keterangan perkembangan pencarian tiga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Juga memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan saudara Eki dan Saudari Vina," tandasnya.
Kasus pembunuhan Vina mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.
Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap.