POPNEWS.ID - Peredaran minuman keras (miras) di Samarinda diduga masih marak.
Hal ini diungapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suparno.
Menurut Suparno, tempat penjualan miras ilegal yang belum terdeteksi bisa membahayakan anak di bawah umur yang mengonsumsinya.
Suparno juga mengapresiasi ketegasan Pemkot Samarinda dalam memberantas miras.
Baru-baru ini, Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.
Sebanyak 2.113 botol miras dimusnahkan oleh Pemkot Samarinda, Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Balaikota, Kamis (27/10/2022).
DPRD Kota Samarinda turut mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda.
Suparno mengaku, mendukung upaya Pemkot Samarinda untuk mencegah peredaran miras di Kota Tepian.