"Kalau dari pihak BUMN pertamina menginjinkan, ya regulasinya diatur, pasti ada bagaimana keamanan dan sebagainya dan itu dari pusat, karena kita tidak punya kewenangan," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (11/5/2022).
Menurut Marnabas, Pemkot Samarinda hanya bisa mencegah peredaran bensin eceran melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur peredaran usaha Pertamini.
"Karena dalam ketentuannya Perda itu di bawah tingkatan dari peraturan menteri dan diatasnya.
Paling perwalinya tentang pelarangan," katanya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS