“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya.
Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.
Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi.
Meski begitu, Titi mengatakan masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada.
“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya. (*)