Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pakar Desak KPU Beri Hak Kotak Kosong untuk Kampanye di Pilkada 2024, Termasuk di Kaltim

Senin, 5 Agustus 2024 20:21

ILUSTRASI - Pilkada serentak mendatang 27 November 2024. (Ist)

“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya. 

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. 

Meski begitu, Titi mengatakan masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada. 

“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment