Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pakar Desak KPU Beri Hak Kotak Kosong untuk Kampanye di Pilkada 2024, Termasuk di Kaltim

Senin, 5 Agustus 2024 20:21

ILUSTRASI - Pilkada serentak mendatang 27 November 2024. (Ist)

POPNEWS.ID - - Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 berpotensi terjadi di sejumlah daerah.

Diantaranya Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. 

Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.

Pengamat Pemilu, Titi Anggraini, membicarakan kemungkinan maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024

Menurut Titi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada.

Titi mengatakan selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong

Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal difasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi pemilihan kotak kosong.

Titi menyatakan kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah. 

“Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” kata dia dalam diskusi secara daring pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Menurut Titi, selama ini hampir seluruh calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. 

Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus kepada dinamika internal dan antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat.

Maka dari itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal. 

“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya. 

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. 

Meski begitu, Titi mengatakan masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada. 

“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment