1. Manfaat uang tunai,
2. Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id,
3. Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Menteri Ida Fauziyah. (Redaksi)
Ikuti artikel Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.