Saksi-saksi itu adalah 2 orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial. Selain itu diperiksa pula istri Herry Wirawan.
Dua orang saksi lainnya adalah saksi ahli pidana dan psikologi.
3. Aksi Herry Wirawan Terencana
Diketahui dalam persidangan, aksi terdakwa pelaku Herry Wirawan pelaku kekerasan seksual merencanakan aksi kekerasan seksual terhadap para santrinya.
Asep N Mulyana menyebut aksi kekerasan seksual Herry Wirawan kepada belasan santriwati melalui rencana matang.
Simpulan itu diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang. Asep N Mulyana menyatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli, terdakwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual tidak insidentil.
Terdakwa terindikasi melakukan kekerasan seksual dengan melakukan perencanaan matang. Akibat perencanaan matang itu, kasus kekerasan seksual Herry Wirawan berlangsung lama dan berulang.
Bahkan, tak satu pun korban yang melapor.
"Jadi kalau tadi berdasarkan keterangan ahli, itu by design. Jadi bukan perbuatan insidentil yang serta merta orang itu melakukan tapi kemudian direncanakan," ujar Asep.