Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

Lengkap, Sorotan Megawati Terkait Tensi Politik Terkini, Kritik MK hingga Kawal Pemilu 2024 dari Kecurangan

Senin, 13 November 2023 17:42

BERTEMU - Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri/ Foto: Arsip PDI Perjuangan

Keputusan itu diambil karena MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga dinilai terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK tersebut.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Kendati demikian, Jimly enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi Anwar. 

"Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly.

Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. 

Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal. 

Respon Jokowi Soal Putusan MKMK

Presiden RI Joko Widodo menolak mengomentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis.

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 7 November 2023, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment