Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.
Banyak dari mereka mengkritik kebijakan baru ini. Tentu saja, hukuman penjara bukan hal yang menyenangkan bagi siapa pun.
"Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi.
Ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Harsono mengatakan bahwa kebijakan ini berbahaya karena membuka pintu bagi penegakan hukum selektif. Artinya, pasal itu akan diterapkan terhadap target tertentu.
"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka. (*)