POPNEWS.ID - Pengesahan UU KUHP rupanya membuat resah turis asing yang berwisata ke Indonesia.
Termasuk turis asing asal Australia yang kerap liburan ke Bali.
Penyebabnya tak lain pasal zina dan kumpul kebo.
Diketahui, UU KUHP ini juga bisa menjerat Warga Negara Asing yang di Indonesia.
Di KUHP baru, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks atau zina dapat dipenjara hingga satu tahun.
Sedangkan yang kedapatan hidup bersama atau kumpul kebo bisa dipenjara hingga enam bulan.
Dari laporan BBC, halaman-halaman Facebook sedang ramai dengan keresahan warga Australia yang mau liburan ke Bali.
Mereka mencoba untuk memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.
Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.
Banyak dari mereka mengkritik kebijakan baru ini. Tentu saja, hukuman penjara bukan hal yang menyenangkan bagi siapa pun.
"Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi.
Ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Harsono mengatakan bahwa kebijakan ini berbahaya karena membuka pintu bagi penegakan hukum selektif. Artinya, pasal itu akan diterapkan terhadap target tertentu.
"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka. (*)