POPNEWS.ID - Pengesahan UU KUHP rupanya membuat resah turis asing yang berwisata ke Indonesia.
Termasuk turis asing asal Australia yang kerap liburan ke Bali.
Penyebabnya tak lain pasal zina dan kumpul kebo.
Diketahui, UU KUHP ini juga bisa menjerat Warga Negara Asing yang di Indonesia.
Di KUHP baru, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks atau zina dapat dipenjara hingga satu tahun.
Sedangkan yang kedapatan hidup bersama atau kumpul kebo bisa dipenjara hingga enam bulan.
Dari laporan BBC, halaman-halaman Facebook sedang ramai dengan keresahan warga Australia yang mau liburan ke Bali.
Mereka mencoba untuk memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.