Kamis, 16 Januari 2025

KPK Sita Rp 476 Miliar, Kasus Pemberantasan TPPU Rita Widyasari Berlanjut

Selasa, 14 Januari 2025 14:55

KOLASE - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (Atas) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (Istimewa)

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita Widyasari, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2018 dalam kasus gratifikasi, kini menghadapi tambahan dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup penerimaan gratifikasi dari perusahaan batu bara. KPK berkomitmen untuk mengungkap jaringan korupsi lebih luas dalam kasus ini.

(Redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment