POPNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai hampir Rp 477 miliar dalam penyidikan terbaru terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, menjadi bagian dari langkah KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Sebanyak Rp 350,8 miliar dalam Rupiah, USD 6,28 juta, dan SGD 2 juta disita dari 52 rekening yang terkait dengan kasus ini. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengembangkan kasus dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Berikut rincian uang yang disita:
- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.
Sebagaiamana diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Rita Widyasari, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2018 dalam kasus gratifikasi, kini menghadapi tambahan dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup penerimaan gratifikasi dari perusahaan batu bara. KPK berkomitmen untuk mengungkap jaringan korupsi lebih luas dalam kasus ini.
(Redaksi)