Rabu, 15 Januari 2025

KPK Sita Rp 476 Miliar, Kasus Pemberantasan TPPU Rita Widyasari Berlanjut

KOLASE - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (Atas) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (Istimewa)

POPNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai hampir Rp 477 miliar dalam penyidikan terbaru terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, menjadi bagian dari langkah KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Sebanyak Rp 350,8 miliar dalam Rupiah, USD 6,28 juta, dan SGD 2 juta disita dari 52 rekening yang terkait dengan kasus ini. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengembangkan kasus dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Berikut rincian uang yang disita:

- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Sebagaiamana diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment