POPNEWS.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga saat ini didalami Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Pada langkah penyidikan dan penyelidikannya, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan sejak Rabu tanggal 16 – 17 Oktober 2024.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kalau penggeledahan yang dilakukan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.
“Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya, Jumat (18/10/2024).