Diketahui langkah penggeledahan dilakukan penyidik Kejati di Kantor Dinas ESDM Kaltim, DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
Dari kegiatan itu, diketahui tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen. Selain berkas dokumen, petugas juga turut mengamankan beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.
(tim redaksi)