Senin, 23 Desember 2024

Kasus Kekerasan Seksual Guru Ngaji, 11 Orang Santri Jadi Korban

Sabtu, 12 Februari 2022 22:55

Ilustrasi

POPNEWS.ID - Kasus kekerasan seksual dilakukan seorang guru ngaji berinisial AA (24). AA merupakan seorang guru ngaji di Kabupaten Tangerang Banten.

Kasus itu menguak fakta bahwa AA telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 santri.

Para korban berada di usia antara 8 sampai 11 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan AA saat dirinya mengajar ngaji di sebuah rumah ibadah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku beraksi di dalam sebuah rumah ibadah.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022
"Dia melakukan tindak sodomi ke korban yang merupakan anak dibawah umur, dan dilakukan di rumah ibadah," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022) dikutip dari TVOne.

Menurut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelaku melakukan aksinya setelah merayu korban untuk ajari kesaktian.

Kepada para korbah, guru ngaji ini memberi iming-iming mengisi ilmu sakti atau disebut khodam.

Padahal, itu hanya modus pelaku agar bisa melampiaskan perilaku menyimpang terhadap para korban.

"Iming-imingnya isi ilmu sakti, padahal dia (pelaku) engga bisa. Itu cuma modus saja, hingga akhirnya, para korban tertarik dan mau bersetubuh dengan pelaku," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci korban kekerasan seksual pelaku bisa bertambah.

Pasalnya, tersangka telah akui banyak di antara para santri yang ia perlakukan asusila.

Kepada polisi, pelaku AA mengaku lupa berapa jumlah pasti santri yang alami kekerasan seksual dari dirinya.

"Korbannya ini sudah banyak, tapi pelaku lupa. Makanya, kami masih terus melakukan tindak lanjut atas kasus ini," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kini pelaku sudah ditahan polisi.

Pelaku diancam hukuman karena diduga telah melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku bisa dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment