Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Kaltim 2023

Kantongi Persetujuan Subtansi dari Kementrian ATR/BPN, DPRD Kaltim Bisa Sahkan RTRW 2024-2042

Kamis, 23 Februari 2023 20:12

WAWANCARA - Baharuddin Demmu/ Foto: IST

Demmu menjelaskan, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada hal-hal yang diperbaiki dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim.

Selanjutnya, Pansus RTRW Kaltim, akan melaporkan hasil kinerja akhir Pansus kepada Pimpinan DPRD Kaltim.

"Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," tegasnya.

Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment