Minggu, 6 Oktober 2024

Advertorial DPRD Kaltim 2023

Kantongi Persetujuan Subtansi dari Kementrian ATR/BPN, DPRD Kaltim Bisa Sahkan RTRW 2024-2042

Kamis, 23 Februari 2023 20:12

WAWANCARA - Baharuddin Demmu/ Foto: IST

POPNEWS.ID - Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kaltim 2024-2042 segera bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pasalnya, Kementrian ATR/BPN sudah memberi restu dengan menerbitkan persetujuan subtansi.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Menurut Demmu, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.

"Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi," kata Demmu, Kamis (23/2/2023).

Demmu menjelaskan, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada hal-hal yang diperbaiki dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim.

Selanjutnya, Pansus RTRW Kaltim, akan melaporkan hasil kinerja akhir Pansus kepada Pimpinan DPRD Kaltim.

"Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," tegasnya.

Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment