POPNEWS.ID - Perselingkuhan yang dilakukan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett memasuki babak baru.
Keduanya bisa terancam pidana penjara.
Diketahui, Syahnaz Sadiqah sudah menikah dengan Jeje Govinda.
Pun demikian dengan Rendy Kjaernett yang beristrikan Lady Nayoan.
Adalah pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut keduanya bisa dipidana penjara.
Menurut Kamaruddin, Syahnaz dan Rendy bisa dijerat pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
"Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 dan pasal 79," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).