Kategori tersebut tertulis dalam pasal 2 pada aturan tersebut.
Selain mewajibkan, Perpres 77 menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.
Pemerintah memberikan waktu percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai 31 Desember 2025.
Seandainya tidak dilaksanakan akan diberi sanksi tegas. (*)